Ticker

6/recent/ticker-posts

Pinjam duit online? Hati hati !

Di era globalisasi saat ini banyak orang-orang yang membutuhkan dana lebih, entah itu untuk memulai usaha, kredit property atau kendaraan, dan lain-lain. Oleh sebab itu melakukan pinjaman merupakan solusinya. Tapi saat ingin mengajukan pinjol cicilan ringan, ada saja masalah yang datang. Misalnya tidak memiliki kartu kredit ataupun jaminan untuk mengajukan ke bank sehingga pinjaman online lah yang menjadi satu-satunya jalan.

Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online, tanpa tatap muka, pengajuan mudah dan pencairan cepat hanya dalam waktu 24 jam. Kelebihan yang disukai banyak orang dari pinjaman ini salah satunya adalah prosesnya yang cepat. Tak perlu melewati tahap yang berbelit-belit, pengajuan pinjaman online ini dapat diproses dengan mudah. Calon debitur pun bisa mendapatkan uang yang dibutuhkan dengan segera.

Memang, jika dibanding dengan jenis pinjaman lainnya, pinjaman online cepat memiliki syarat yang tergolong mudah. Berbeda jika mengajukan pinjaman di lembaga keuangan konvensional dengan beragam persyaratan. Pinjaman yang diajukan secara online biasanya memberikan syarat mudah seperti cukup dengan melampirkan identitas diri saja.

Namun kemudahan diatas tidak sebanding dengan resiko yang didapat seperti :

Banyak Pinjaman Online yang Belum Terdaftar OJK

Ada banyak layanan yang menawarkan pinjaman online. Namun tidak semua terdaftar di OJK. Sejalan ketentuan, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Jika tidak terdaftar di OJK maka pinjaman online ilegal dan itu sangat berbahaya.

Cara memeriksa pinjaman online yang terdaftar di OJK sebenarnya sangat mudah. Anda tinggal masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa menemukan daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Saat ini terdapat 164 perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di OJK per 20 Desember 2019.

Data Pribadi yang Diakses Pinjaman Online

Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman. Tentu saja, cara ini memberikan kemudahan. Kapan saja membutuhkan tinggal buka aplikasi pinjaman online di ponsel dan bisa mengajukan kredit.

Namun, resikonya adalah ekspose data data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman yang mana data pribadi Anda bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bunga yang Sangat Tinggi

Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali. Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online.

Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko nasabah online, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Selama nasabah peminjam tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga pinjaman super tinggi. Anyway, untuk apa bunga rendah tetapi pinjaman sulit didapatkan atau persetujuan diberikan beberapa minggu.

Yang jadi masalah adalah mereka yang mengambil pinjaman online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplain ketika sudah mengambil pinjaman yang akibatnya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.

Resiko Keterlambatan Pembayaran

Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak bayar maka akan ada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.

Perusahaan pinjaman online akan melakukan reminder dalam bentuk SMS dan E-Mail sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman. Isi SMS dan email adalah mengingatkan mengenai kewajiban yang sudah lewat jatuh tempo dan cara pembayaran. Lalu meningkatkan intensitas SMS dan email menjelang dan pada saat jatuh tempo pembayaran. Bahasa dalam email dan SMS sedikit berbeda, dengan lebih menekan untuk segera melakukan pembayaran.

Biasanya perusahaan pinjaman online akan memberikan grace period sekitar 2-3 hari dimana Anda boleh tidak membayar tanpa dikenakan denda keterlambatan. Setelah grace period lewat, perusahaan pinjaman online akan melakukan penagihan secara lebih intens. Setelah lewat periode yang 2 atau 3 hari sejak tanggal jatuh tempo, proses penagihan yang lebih intens dilakukan melalui telepon dengan menghubungi peminjam, kantor, teman atau saudara dekat peminjam yang didapat pada data pribadi ponsel Anda ketika proses pengajuan.

Biaya Administrasi Penagihan

Satu hal yang kerap dilupakan. Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee). Karena itu, sewaktu memilih pinjaman online pastikan bahwa akses pembayaran online cukup baik. Ada banyak pilihan akses cara pembayaran pinjaman online.

Disamping itu, karena proses penagihan membutuhkan extra sumber daya manusia, beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak. Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman biasa. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online. Seolah-olah tidak ada kewajiban tambahan jika terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak.

Hadirnya pinjaman online https://www.cekaja.com/kredit/pinjaman-online/menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Pengajuan pinjaman yang selama ini dikenal dengan proses yang lama dan rumit, sekarang menjadi cepat dan sangat mudah. Tetapi, Anda juga wajib mengerti resiko dari pinjaman online dan memilih perusahaan pinjaman online yang legal sehingga tidak akan menghadapi masalah dikemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar